Sanksi Penjara dan Denda Jukir Liar, Sementara Dibahas

Kadis Trisno menjelaskan dalam Perda diatur antara jukir yang belum terdaftar dan sudah terdaftar, namun tidak dibenarkan adanya jukir pengganti, sehingga itu juga akan ditindak.

Penetapan sanksi jukir ini, katanya penting, karena sanksi sebelumnya berupa Surat Pernyataan, namun setelah itu jukir liar tetap marak dan terus melanggar aturan.

Ia menegaskan penegakkan sanksi tersebut nantinya juga akan berlaku untuk jukir yang menetapkan biaya parkir lebih tinggi dari yang ditetapkan.

Sebagaimana diketahui, tarif parkir saat ini di Kota Palu untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2 ribu dan kendaraan roda empat sebesar Rp4 ribu.

Baca Juga: Kader Posyandu Berprestasi Dikirim ke Bali guna Study Banding

Komentar