gNews.co.id – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, secara resmi meluruskan polemik dan keresahan yang beredar di kalangan publik dan insan pers mengenai Satuan Tugas Berantas Siber Hoaks (Satgas BSH).
Dalam pernyataannya, Selasa (30/12/2025), Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa satgas tersebut tidak pernah dimaksudkan untuk mengontrol atau membungkam kebebasan pers.
“Pembentukan Satgas BSH murni bertujuan memberikan literasi digital yang benar kepada masyarakat dalam menangkal disinformasi di media sosial. Mandat utamanya adalah pemantauan hoaks dan edukasi, bukan intervensi terhadap kerja jurnalis,” tegas Anwar Hafid.
Ia menekankan bahwa satu-satunya institusi resmi yang berwenang menyampaikan informasi pemerintah adalah Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfo Santik) Provinsi Sulteng.
“Satgas BSH bukan juru bicara resmi pemerintah provinsi atau gubernur. Secara undang-undang, kewenangan informasi berada di Dinas Kominfo Santik,” katanya.
Mantan Bupati Kabupaten Morowali dan Anggota DPR RI dua periode itu menambahkan bahwa setiap pernyataan atau sikap resmi pemerintah harus melalui kajian mendalam di dinas tersebut terlebih dahulu, guna memastikan keakuratan dan kepatuhan pada tata kelola pemerintahan.
Permohonan Maaf dan Komitmen Sinergi
Merespons kegaduhan yang terjadi, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh insan pers dan publik.
Ia menegaskan komitmennya untuk menjaga hubungan yang sinergis dan harmonis dengan media sebagai mitra strategis pembangunan.
“Kami memohon maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya maksimal menjaga sinergitas dengan pers agar tetap harmonis,” ungkapnya.






Komentar