gNews.co.id – Satgas BSH Dinilai bikin gaduh lantaran menuai kritik dari berbagai organisasi pers serta beberapa pihak.
Dengan banyaknya kritik dan sorotan publik atas ulah Satgas BSH ini, maka Pemprov Sulteng melalui Diskominfosantik mengambil langkah-langkah strategis.
Seperti diketahui bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) menemui batu sandungan dalam upaya penanganan informasi, setelah langkah Satgas Berani Saber Hoaks (BSH) melabeli pemberitaan tertentu sebagai “gangguan informasi” menuai kecaman keras dari organisasi jurnalis.
Aksi yang dinilai melampaui kewenangan dan mengancam kebebasan pers itu memaksa Diskominfosantik Sulteng turun tangan, menyampaikan permohonan maaf, dan berjanji melakukan evaluasi mendalam.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Sulteng, Wahyu Agus Pratama akhirnya membuka suara menanggapi kontroversi tersebut pada Senin (29/12/2025).
Ia mengakui adanya “kegaduhan” dan menegaskan komitmen untuk menjaga sinergi dengan dunia pers.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kami akan berupaya menjaga sinergitas dengan pers,” ujar Wahyu.
Satgas BSH sendiri dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Gubernur sekitar Oktober 2025 dengan mandat awal untuk menangkal hoaks serta edukasi literasi digital.
Namun, Wahyu mengakui bahwa pelabelan terhadap karya jurnalistik dilakukan tanpa sepengetahuan Diskominfosantik sebagai pembina.
“Satgas BSH bukan berkapasitas sebagai jubir resmi pemerintah provinsi atau gubernur. Sikap yang dikeluarkan mestinya harus melalui kajian Diskominfosantik sebelum disampaikan ke publik,” tegasnya.
Ia pun menjanjikan langkah konkret: evaluasi total terhadap keberadaan dan kinerja Satgas BSH serta koordinasi dengan Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Kritik Pedas dari Organisasi Pers
Reaksi keras terhadap langkah Satgas BSH sebelumnya telah dilayangkan oleh sejumlah organisasi jurnalis.
Mereka menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman dan pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menegaskan bahwa otoritas untuk menguji produk jurnalistik sepenuhnya berada di tangan Dewan Pers, bukan pemerintah.
“Pelabelan sepihak tanpa pengujian oleh Dewan Pers merupakan pembajakan kewenangan dan pelecehan terhadap profesi jurnalis,” ungkap Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya.
Sorotan serupa datang dari Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng, yang merupakan gabungan komunitas jurnalis dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sulteng menyampaikan sembilan poin penolakan, yang intinya menyatakan:
1. Tidak ada lembaga di luar Dewan Pers yang berwenang menilai atau menghakimi pemberitaan media.
2. Karya jurnalistik tidak dapat dipidanakan; sengketa harus diselesaikan via mekanisme UU Pers (hak jawab, hak koreksi).
3. Pelabelan seperti “gangguan informasi” tanpa penilaian Dewan Pers adalah delegitimasi terhadap pers.
4. Ancaman penggunaan UU ITE terhadap pemberitaan adalah bentuk intimidasi terselubung.






Komentar