Hakim PN Luwuk Vonis Anak Berhadapan dengan Hukum 1 Tahun 3 Bulan Tekankan Aspek Pembinaan

gNews.co.id,- Pengadilan Negeri (PN) Luwuk telah melaksanakan sidang pembacaan putusan perkara tindak pidana perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sidang dilaksanakan pada Selasa, 30 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri Luwuk, Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 06, Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Persidangan dipimpin oleh Hakim Anak Suhendra Saputra, S.H., M.H., selaku Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, dengan didampingi Panitera Pengganti Nur Afni Pangiu, S.H.

Sidang turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jalaluddin, S.H., serta anak yang berhadapan dengan hukum yang didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Bapas), orang tua, dan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum), dan juga kedua orang tua korban.

Perkara tersebut dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri ke Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 12 Desember 2025. Setelah melalui rangkaian persidangan, Majelis Hakim menyatakan anak berinisial I.G.

Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan membujuk dan melakukan persetubuhan terhadap anak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dengan ketentuan menjalani pembinaan, serta pidana pengganti berupa pembinaan kerja selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa pakaian untuk dimusnahkan dan membebankan biaya perkara kepada anak pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim menegaskan bahwa pemidanaan terhadap anak dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, serta bertujuan untuk pendidikan dan pembinaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak dan penderitaan korban.

Terkait permohonan restitusi yang diajukan oleh orang tua korban, Majelis Hakim menyatakan permohonan tersebut tidak dapat dikabulkan karena tidak diajukan sejak awal proses persidangan dan tidak tercantum dalam surat tuntutan Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Setelah pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyatakan sikap.

Anak pelaku beserta keluarga menyatakan menerima putusan, sementara orang tua korban menyampaikan keberatan khusus terkait restitusi.

Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa permohonan restitusi tersebut telah melewati batas waktu pengajuan.

Sidang ditutup dalam keadaan tertib dan terbuka untuk umum, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak anak serta kerahasiaan identitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.( DQ74 )

Komentar