Ketua Majelis Hakim PN Banggai Suhendra Saputra Putus Bebas MMF Dalam Kasus Penganiayaan

gNews.co.id,- Ketua Pengadilan Negeri Banggai, Suhendra Saputra, S.H., M.H., memimpin langsung sidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dengan terdakwa Muhammad Masnur Fajar, pada Jumat (12/12/2025), bertempat di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi dua orang Hakim Anggota. Perkara ini tercatat dalam Putusan Nomor 178/Pid.B/2025/PN Lwk, dengan dakwaan tunggal Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Ketua Majelis Hakim Suhendra Saputra menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan para saksi, keterangan terdakwa, maupun alat bukti yang diajukan, unsur “dengan sengaja melakukan penganiayaan” tidak terpenuhi secara hukum.

Peristiwa yang didakwakan diketahui terjadi pada Kamis, 12 September 2024, di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, dengan korban Luisa Feranda, yang saat itu merupakan pacar sekaligus calon pasangan terdakwa.

Majelis Hakim juga mempertimbangkan kondisi terdakwa yang berstatus sebagai mahasiswa, belum pernah dihukum, serta hubungan personal antara terdakwa dan korban yang diketahui telah direncanakan menuju jenjang pernikahan.

Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa, Martono Djibran, S.H., dari Kantor Hukum MD & Partners, menyampaikan bahwa putusan Majelis Hakim telah sesuai dengan fakta persidangan.

Menurutnya, sejak awal proses perkara tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pemidanaan terdakwa.

Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang ada. Dari proses persidangan, dakwaan tidak terbukti secara hukum, sehingga putusan bebas ini kami nilai sudah tepat dan adil,” ujarnya.

Di akhir pembacaan putusan, Hakim Ketua menyatakan bahwa biaya perkara dibebankan kepada negara, serta terdakwa dinyatakan bebas murni.

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa yang hadir dalam persidangan tampak haru dan bersyukur.

Usai putusan dibacakan, keluarga terdakwa melakukan sujud syukur di depan Kantor Pengadilan Negeri Luwuk sebagai ungkapan rasa syukur atas putusan tersebut.
( DQ74 )

Komentar