gNews.co.id,- Pengadilan Negeri (PN) Luwuk menggelar konferensi pers guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait rencana pelaksanaan eksekusi objek sengketa tanah di Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Suhendra Saputra, S.H., M.H., didampingi jajaran panitera dan staf PN Luwuk.
Kegiatan berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Ruang Konferensi Pers Kantor PN Luwuk dan dihadiri oleh sejumlah awak media di Kabupaten Banggai.
Dalam keterangannya, Ketua PN Luwuk menegaskan bahwa tidak terdapat dua putusan dalam perkara sengketa tanah Tanjung Sari sebagaimana isu yang beredar di publik.
Perkara tersebut, kata dia, hanya memiliki satu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan yang lebih tinggi.
Tidak ada putusan kedua. Yang ada adalah satu putusan yang telah melalui seluruh tahapan hukum hingga tingkat terakhir, serta tidak pernah diajukan perlawanan maupun upaya hukum luar biasa,” tegas Suhendra Saputra.
Lebih lanjut dijelaskan, setiap permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Luwuk tidak serta-merta dilaksanakan, melainkan terlebih dahulu melalui mekanisme tim telaah eksekusi yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan.
Tim ini bertugas menilai dan memastikan apakah putusan dimaksud telah memenuhi syarat untuk dieksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah memperoleh rekomendasi dari tim telaah, Ketua Pengadilan sebagai penanggung jawab pelaksanaan eksekusi akan menerbitkan aanmaning atau teguran kepada pihak yang menguasai objek sengketa agar melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, barulah eksekusi dilakukan sesuai prosedur hukum.
Ketua PN Luwuk juga menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru, Ketua Pengadilan dan/atau Panitera wajib melakukan konstatering, yakni peninjauan langsung ke lapangan guna memastikan batas-batas objek sengketa secara faktual sesuai dengan putusan pengadilan.
Menanggapi isu adanya putusan yang dikabulkan secara ultra petita, Suhendra Saputra menegaskan bahwa yang dikabulkan oleh majelis hakim adalah gugatan intervensi pihak ketiga yang diajukan secara sah karena merasa kepentingannya terganggu atas objek sengketa tersebut.
Gugatan intervensi memiliki posita dan petitum sendiri, dan penilaiannya merupakan kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan.
Hal ini tidak bisa ditafsirkan secara sembarangan tanpa memahami hukum acara perdata,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat dan pihak-pihak terkait membaca putusan secara utuh, tidak hanya amar putusan, tetapi juga seluruh pertimbangan hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PN Luwuk turut menyinggung pentingnya koordinasi antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pengadilan Negeri.
Ia menjelaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan sebelum tahun 1996 belum dinyatakan bermasalah, sementara sertifikat yang diterbitkan di atas tahun tersebut dinilai bermasalah karena objek tanah sedang dalam proses perkara.
Oleh sebab itu, BPN diharapkan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait status sertifikat tanah di wilayah Tanjung Sari serta memastikan koordinasi dengan pengadilan sebelum menerbitkan sertifikat baru, guna menghindari polemik serupa di kemudian hari.
Melalui konferensi pers ini, Pengadilan Negeri Luwuk berharap klarifikasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang benar kepada publik serta menegaskan bahwa seluruh proses peradilan dan pelaksanaan eksekusi dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
( DQ74 )








Komentar