gNews.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Poso mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dalam kurun waktu empat bulan, terhitung Januari-April 2023.
Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Muliadi menyebutkan, pihaknya melakukan penindakan sedikitnya ada 9 LP di wilayah hukum Polres Poso dengan jumlah 14 tersangka diberbagai wilayah. Yakni, wilayah Pendolo, Pamona Puselemba, Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, Poso Kota dan Poso Kota Utara.
“Adapun Barang bukti jenis sabu yang kami amankan dari tangan para tersangka seberat 23,11 gram,” ungkapnya.
Para pelaku, terang Kasat, dijerat hukuman berdasarkan pasal 112 ayat (1) subsider pasal 114 ayat (1) Undang-Undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” terangnya.
Diakuinya, peredaran narkoba di daerah ini masih sangat besar. Sehingga, pihaknya terus melakukan upaya-upaya yang sifatnya mencegah. Seperti melakukan kegiatan yang telah dicanangkan oleh Dires Narkoba Polda Sulteng.
“Diantaranya melakukan penyuluhan bahaya narkoba di kalangan para pelajar, penindakan serta meningkatkan kualitas dan kuantitas,” tukasnya.
Untuk diketahui, sabu seberat 23,11 gram itu dimusnahkan dengan cara di blender.
Komentar