Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta pidana denda Rp 800 juta hingga Rp 8 milliar.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada personel kami,” ujar Nur Althin.
Ia mengatakan informasi sekecil apapun akan ditanggapi dengan cepat pihak Polres.
“Sebagai bukti komitmen kami untuk memberantas narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Morowali Utara,” tandasnya.
Baca: Warga Desa Pambarea Geger Mayat Tergantung di Pohon Rambutan, Kapolres Morut Jelaskan Kronologi








Komentar