Berdasarkan Inpres 7/2022, penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas pemerintah, dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BB
Siap – siap! Jokowi Sudah Teken Inpres Penggunaan Kenderaan Listrik bagi Pemda








Komentar