Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Syafaruddin: Pemeriksaan Setempat ada Sesuatu Kebenaran untuk Klien Kami

gNews.co.id – Sidang lanjutan kasus pidana pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Agus Ajaliman kembali digelar di Kota Palu pada Jumat (6/8/2024).

Namun, sidang kali ini berbeda dari sebelumnya, karena bukan berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu, melainkan di lokasi tambang lama Kelurahan Poboya untuk melakukan Pemeriksaan Setempat (PS).

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi gNews.co.id, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sugiyanto bersama hakim anggota Syaiful Brow dan Carlo Romel Danes, tiba di lokasi tambang bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desianty.

Mereka langsung menuju kolam penampungan limbah hasil pemurnian emas milik PT CPM.

Kolam tersebut merupakan objek yang diposting oleh terdakwa Agus Ajaliman di media sosial pada 17 Juli 2023, di mana ia menuduh PT CPM mencemari Sungai Poboya.

Sehingga tidak bisa lagi digunakan oleh masyarakat untuk kebutuhan Mandi, Cuci, dan Kakus (MCK).

Akibat postingan tersebut, Agus didakwa melanggar Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Syafaruddin menyatakan bahwa sidang Pemeriksaan Setempat ini biasanya dilakukan untuk kasus perdata, dan sangat jarang diterapkan pada perkara pidana.

“Kita yakin dan profesional saja semoga Pemeriksaan Setempat ada seauatu kebenaran untuk pembelaan klien kami di persidangan,” tegas Safaruddin.

Tujuan Pemeriksaan Setempat ini adalah untuk melihat langsung objek perkara yang tercantum dalam surat dakwaan, selain juga untuk kepentingan pembelaan terdakwa.

“Kami berharap melalui pemeriksaan ini akan ada kebenaran yang muncul demi pembelaan klien kami,” ungkapnya.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 24 September 2024, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Baca: Sidang Sengketa Pilkades Ambunu Morowali, Tergugat tak Bisa Hadirkan Saksi

Komentar