Sidang Sengketa Pilgub Sulteng Lanjut 23 Januari, Ochan: Tim Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Terima Surat Panggilan

gNews.co.id – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng Ahmad HM Ali-Abdul Karim Ajufri memastikan sidang kedua terkait sengketa hasil Pilkada 2024 akan digelar pada Kamis, 23 Januari 2025 mendatang.

Sidang ini dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, lantai 2, Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

“Tim Beramal telah menerima surat panggilan sidang bernomor 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025, yang ditandatangani Plt. Panitera Wiryanto,” ujar Ruslan Sangadji, Juru Bicara Pasangan Beramal di Bogor, pada Ahad (19/1/2025).

Dalam keterangannya, Ruslan menjelaskan bahwa sidang kedua ini akan mendengarkan tanggapan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng sebagai pihak termohon terhadap dalil-dalil yang diajukan pada sidang perdana, 13 Januari 2025 lalu.

“KPU akan menyampaikan jawaban resmi atas dalil-dalil yang telah kami paparkan sebelumnya,” katanya.

Selain itu, lanjut Ochan sapaan karib Ruslan Sangadji, agenda sidang mencakup pemeriksaan bukti, mendengarkan keterangan pihak terkait, serta pemaparan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sidang ini ditangani oleh Panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arif Hidayat, didampingi Hakim Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

“Bawaslu juga dijadwalkan memberikan pandangan mereka terkait perkara ini,” tambah Ruslan.

Mahkamah Konstitusi memberikan fleksibilitas kepada pihak-pihak yang terlibat, baik untuk hadir secara langsung di ruang sidang maupun secara daring.

Namun, untuk kehadiran luring, hanya diperbolehkan maksimal dua orang perwakilan dari masing-masing pihak.

“Pasangan Beramal akan diwakili langsung oleh dua pengacara, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” jelas Ruslan, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Koalisi Beramal Sulteng.

Pada sidang pendahuluan, pasangan Beramal mengajukan petitum agar MK mendiskualifikasi dua pasangan lain, yakni Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan Rusdy Mastura-Sulaeman Agusto Hambuako.

Tim Hukum Beramal (Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri) menyoroti tindakan petahana Gubernur Rusdy Mastura (nomor urut 3), yang diduga melakukan mutasi, promosi, dan pengukuhan jabatan tanpa izin Mendagri, melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada. Pergantian tersebut mencakup 389 pejabat, termasuk 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

“Langkah petahana membatalkan SK tersebut setelah mengetahui adanya pelanggaran tidak menghapus fakta hukum bahwa tindakan tersebut terjadi,” ujar Andi Syafrani, kuasa hukum Beramal.

Tim Beramal juga menyatakan telah mempersiapkan bukti dokumen, saksi, dan keterangan ahli untuk memperkuat dalil hukum mereka dalam persidangan berikutnya.

Sidang kedua sengketa Pilkada Sulteng ini menjadi momentum penting bagi pasangan Beramal dalam upaya mereka mencari keadilan.

Dengan bukti dan saksi yang telah disiapkan, Tim Beramal optimis bahwa dalil-dalil mereka akan mendapat perhatian serius dari Majelis Hakim Konstitusi.

Sidang lanjutan ini diperkirakan akan menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap hasil Pilkada Sulteng 2024.

Baca: Tim Hukum BERAMAL Minta Gubernur Rusdy Mastura Sebaiknya Baca Subtansi Gugatan di MK Baru Komentar

Komentar