Tim Hukum BERAMAL Minta Gubernur Rusdy Mastura Sebaiknya Baca Subtansi Gugatan di MK Baru Komentar

gNews.co.id – Tim Hukum pasangan BERAMAL meminta agar Gubernur Sulteng Rusdy Mastura menjaga komentarnya di ruang-ruang publik berkaitan dengan gugatan sengketa Pilkada di MK.

Kuasa hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BERAMAL) merespons pernyataan Gubernur Rusdy Mastura yang mengomentari gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di mana saat menghadiri pengukuhan Asosiasi Perkebunan Durian Nasional (APDURIN) Kabupaten Parigi Moutong, Senin (13/1/2025), Rusdy Mastura menyatakan keyakinannya bahwa Anwar Hafid akan tetap ditetapkan sebagai gubernur meski ada gugatan di MK.

Ia bahkan menyebut gugatan tersebut tidak perlu ditakuti dan menganggapnya hanya sekadar formalitas belaka.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Tim Hukum BERAMAL, Isman meminta Gubernur Rusdy Mastura agar lebih berhati-hati dalam berbicara di ruang publik.

Isman menilai pernyataan gubernur menunjukkan kurangnya pemahaman mengenai hukum administrasi dan proses persidangan di MK.

“Pak Gubernur tidak memahami hukum administrasi. Sebaiknya beliau membaca undang-undang dan memahami substansi permohonan kami sebelum berkomentar,” ujar Isman dalam keterangan resminya, Jumat (17/1/2025).

Isman juga menduga Gubernur hanya mendapatkan informasi sepihak terkait gugatan yang diajukan pasangan BERAMAL di MK.

“Kelihatannya, beliau hanya mendengar dari orang lain tanpa benar-benar memahami substansinya,” katanya.

Selain itu, Isman menanggapi pernyataan Rusdy Mastura yang menyebut pengacara BERAMAL hanya mencari keuntungan. Ia menegaskan bahwa profesi advokat dilindungi undang-undang dan bekerja berdasarkan kode etik.

“Advokat bekerja secara profesional dan mematuhi aturan yang berlaku. Pak Gubernur seharusnya memahami Undang-Undang Advokat sebelum melontarkan tudingan seperti itu,” tegas Isman.

Tim hukum BERAMAL berharap semua pihak, termasuk Gubernur, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di MK.

“Kami meminta Gubernur menahan diri dan tidak menyampaikan komentar yang tidak berdasar, apalagi berpotensi menyesatkan masyarakat,” pungkasnya.

Proses sengketa Pilkada Sulawesi Tengah di MK masih berlangsung. Gugatan BERAMAL diajukan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam hasil pemilihan.

Sementara itu, Gubernur Rusdy Mastura tetap optimis bahwa Anwar Hafid akan ditetapkan sebagai pemenang.

Baca: Jubir Bantah Tudingan Ahmad Ali Ambisi Kekuasaan: Gugatan ke MK Bagian dari Demokrasi

Komentar