gNews.co.id – Pemerintah resmi memberlakukan kenaikan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk komoditas gabah menjadi Rp 6.500 per kilogram sejak Rabu (15/1/2025).
Dilansir dari saluran publik WatsApp Kementrian Pertanian RI, kebijakan ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dalam upaya meningkatkan kesejahteraan petani sekaligus mendukung pencapaian swasembada pangan nasional.
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, mengimbau agar BULOG segera melakukan penyerapan gabah sesuai harga yang telah ditetapkan.
Kenaikan HPP ini adalah langkah nyata untuk menjaga harga dasar gabah di tingkat petani.
Mereka ingin memastikan tidak ada petani yang dirugikan dan produktivitas sektor pertanian terus meningkat.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman juga menekankan pentingnya penyerapan gabah yang optimal.
Menurutnya, implementasi kebijakan ini harus dilakukan secara tegas agar tidak menimbulkan masalah di lapangan.
“Jika serap gabah bermasalah, swasembada pangan bisa terancam,” tegas Mentan Amran Sulaiman.
Lebih lanjut, Amran mengingatkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif bagi petani untuk meningkatkan produktivitas mereka.
Target swasembada pangan bermasalah apabila BULOG tidak mampu melakukan penyerapan gabah petani secara maksimal
Selain BULOG, ia juga mengajak seluruh pihak terkait untuk bekerja sama dalam memastikan kelancaran kebijakan ini.
Langkah pemerintah menaikkan HPP ini disambut baik oleh petani. Mereka berharap dengan harga yang lebih tinggi, pendapatan mereka akan meningkat sehingga bisa mendorong investasi kembali ke lahan pertanian.
Dengan kebijakan ini, pemerintah optimistis dapat memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus mendukung kesejahteraan petani Indonesia.
Baca: Mentan dan Menteri Transmigrasi Teken MoU Percepat Swasembada Pangan
Komentar