Sedangkan saksi Ikbal dari pengugat yang menjelaskan sebanyak 30 pemilih dari luar Desa Ambunu menggunakan hak pilihnya.
Padahal sesuai ketentuan Perda Morowali bahwa enam bulan penduduk pindahan baru bisa menggunakan hak pilihnya dalam proses pemilihan kades.
Selain itu, Ikbal juga menjelaskan bahwa Fadli dalam kapasitasnya sebagai calon kades telah menjanjikan kepada warga akan memberikan lahan sebanyak dua hektar kepada warga yang memilih dirinya.
Pengugat bisa membuktikan di persidangan dengan menghadirkan alat bukti tambaahan terkait Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diberikan kepada warganyang memilih Fadli, sebagai tergugat intervensi.
“Intinya semua dalil yang kami dalilkan dalam gugatan tidak pernah dibantah oleh tergugat maupun tergugat intervensi dengan menghadirkan saksi. Dan tergugat tidak bisa menghadirkan saksi- saksi,” ungkapnya.
Jamrin melanjutkan, pihaknya juga akan menguraikan semua fakta yang terungkap selama persidangan dalam sidang lanjutan yang akan disampaikan pada sidang penyampaian kesimpulan pada 2 Mei 2024 mendatang.
Sidang nanti dengan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan semua dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan dan bisa diterima.
“Tentu kami berharap agar apa yang kami dalilkan dalam gugatan bisa dipertimbangkan dan terima oleh majelis hakim dan memberikan keputusan yg adil bagi pengugat,” tegas Jamrin.
Sidang gugatan Pilkades Ambunu, dengan Nomor perkara 115, disidangkan tiga hakim, yakni Dr. Eko Yulianto, SH. MH, sebagai Ketua Majelis, Anissa Yanuartanti, SH, dannRichard Tulus, SH,. MH, sebagai anggota majelis.
Baca: PT BTIIG Diduga Beli Hutan Bakau untuk Pertambangan, Kades Ambunu Dilapor ke Kejati








Komentar