Terkait sorotan anggota DPR atas kewenangan Plt Camat dalam mengambil keputusan strategis pertanahan, pihak kecamatan menegaskan bahwa setiap pelayanan publik tetap mengacu pada regulasi dan prosedur yang berlaku.
“Kami menjalankan kewajiban sebagai pelayan masyarakat sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” katanya.
Selaras dengan pernyataan camat, Plt Lurah Talise Valangguni, Syafril Lembah juga membantah pernah menerbitkan SKPT di atas lahan HGB.
“Selama saya menjabat sebagai lurah, memang tidak pernah kami menerbitkan SKPT di atas lahan HGB ataupun eks-HGB,” tandas Syafril.
Dia mengaku kaget mendengar pemberitaan ini. Pada dasarnya perlu pembuktian dulu dari pihak yang bersangkutan agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Baca: Anggota DPRD Kota Palu Minta Pemkot Palu Berhentikan 207 PPPK Siluman













Komentar