gNews.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Camat Mantikulore, Risdianto Bahmid membantah keras tuduhan yang menyebut pihaknya menerbitkan Surat Keterangan Penyerahan Tanah (SKPT) di atas lahan bekas Hak Guna Bangunan (HGB) maupun HGB aktif di wilayah kerjanya.
Dilansir dari mediaalkhairaat.id, Risdianto menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan harus disertai data serta dokumen konkret.
Ia memastikan sejak menjabat sebagai Plt Camat pada 15 Januari 2025, dirinya tidak pernah menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di atas lahan berstatus HGB atau eks-HGB.
“Saya bingung, dari mana beliau mendapat informasi itu? Coba perlihatkan ke saya surat yang dimaksud. Tunjukkan suratnya, SKPT atas nama siapa, tanah garapan milik siapa, dan camat mana yang menandatangani,” tegas Risdianto.
Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk mencegah prasangka liar di masyarakat. Ia menekankan bahwa selama menjabat, dirinya sangat selektif dan ketat dalam menangani persoalan pertanahan.
“Sejak saya menjabat di sini, saya tidak pernah mengeluarkan surat di atas tanah eks-HGB maupun HGB. Kalaupun ada penerbitan surat di luar lahan HGB, itu harus berdasarkan penjelasan dari lurah setempat yang memastikan kepemilikannya jelas dan disaksikan batas-batas tanahnya,” ungkapnya.
Risdianto juga meminta anggota DPRD Kota Palu yang menyampaikan pernyataan tersebut untuk bertanggung jawab dengan menunjukkan dokumen yang dimaksud.
“Beliau harus bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya dengan bukti dokumen, jangan seakan-akan kami yang melakukan,” tegas Risdianto.
Ia mengaku telah mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh lurah di Mantikulore agar tidak melayani atau menerbitkan surat-surat terkait tanah garapan tanpa kejelasan legalitas.
“Di zaman saya, tidak ada lagi penerbitan surat tanah garapan. Saya sudah memperingatkan lurah-lurah untuk tidak mengeluarkannya. Kalau ada peristiwa sebelum masa jabatan saya, tentu saya tidak tahu-menahu,” jelas Risdianto.
Baca: Aroma tak Sedap Penjualan Lahan di Palu? Anggota DPRD Minta Wali Kota Tindak Tegas











Komentar