gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyuarakan keprihatinan mendalam atas eskalasi konflik di wilayah Poboya, Kota Palu, yang dipicu oleh operasi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Dalam pernyataan resminya, lembaga negara ini menilai terdapat praktik ‘Standar Ganda’ serius yang dilakukan korporasi tambang tersebut, antara citra publik sebagai entitas patuh hukum dengan realitas yang dinilai mengabaikan perlindungan hak asasi masyarakat.
Legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah ‘cek kosong’ untuk mengabaikan kemanusiaan. Jika PT CPM terus menggunakan standar ganda berbicara perdamaian.
“Namun melakukan represi. Maka perusahaan tersebut secara nyata sedang mempraktikkan bisnis yang antipati terhadap HAM,” tegas Livand Breemer, Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng pada Ahad (1/2/2026).
Komnas HAM merinci tiga poin utama yang menjadi sumber konflik dan indikasi pelanggaran HAM:
1. Retorika Dialog vs Praktik Kriminalisasi
PT CPM dinilai inkonsisten dalam komitmennya. Di satu sisi, perusahaan mendengungkan dialog dan pemberdayaan ekonomi, namun di sisi lain, melaporkan warga ke aparat penegak hukum di tengah proses pencarian solusi damai.
· Perspektif HAM: Tindakan ini dinilai mencederai Hak atas Rasa Aman dan Hak untuk Berpartisipasi. Komnas HAM menyebutnya sebagai bentuk intimidasi sistematis yang bertentangan dengan prinsip-prinsip United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs).
2. Klaim Ramah Lingkungan vs Dampak Kesehatan Nyata
Komnas HAM menyoroti kesenjangan antara klaim operasional “ramah lingkungan” PT CPM dengan kondisi kesehatan masyarakat di lingkar tambang.
· Tuntutan Bukti: Lembaga ini menegaskan bahwa PT CPM harus membuktikan klaimnya melalui audit lingkungan independen, bukan hanya pernyataan internal.
· Perspektif HAM: Mempertahankan operasi di tengah laporan penurunan kualitas udara dan kesehatan warga diduga melanggar Hak atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945.
3. Dominasi Konsensi vs Penyangkalan Hak Warga
Perusahaan dituding mempertahankan penguasaan lahan secara absolut, sementara warga lokal justru terpinggirkan dari sumber daya alamnya sendiri.








Komentar