· Standar Ganda Ekonomi: PT CPM dinikmati keuntungan dari tanah ulayat, namun dianggap menutup pintu bagi proses penciutan wilayah (relinquishment) untuk mendukung Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
· Perspektif HAM: Situasi ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Hak atas Kesejahteraan, di mana masyarakat adat hanya menjadi penonton bahkan objek kriminalisasi di tanahnya sendiri.
Pernyataan Sikap dan Empat Desakan Mendesak
Merespons situasi ini, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mengeluarkan empat desakan konkret kepada PT CPM dan Pemerintah:
1. Hentikan Pendekatan Hukum Pidana: PT CPM didesak segera mencabut laporan terhadap warga Poboya sebagai itikad baik penyelesaian konflik.
“Keadilan tidak bisa dicapai melalui jeruji besi bagi mereka yang lapar akan keadilan ruang,” jelas Breemer.
2. Audit dan Evaluasi Konsesi: Pemerintah diminta segera mengevaluasi luas wilayah konsesi PT CPM. Wilayah yang tidak produktif atau tumpang tindih dengan pemukiman harus diciutkan dan dialihkan status hukumnya untuk pertambangan rakyat.
3. Tanggung Jawab Pemulihan Kesehatan: PT CPM wajib membiayai audit kesehatan independen dan program pemulihan bagi warga terdampak polusi (misalnya, ISPA), bukan hanya fokus pada pengamanan aset.
4. Audit Hidrogeologi dan Dampak Lingkungan Menyeluruh: Pemerintah didesak melakukan audit menyeluruh terhadap dampak aktivitas tambang bawah tanah PT CPM terhadap ketersediaan air tanah di Kota Palu serta potensi risiko bencana geologi di masa depan, sebelum operasional dilanjutkan.
Dengan pernyataan ini, Komnas HAM Sulteng secara tegas menyatakan posisinya berdiri di sisi masyarakat untuk mendorong penyelesaian konflik yang berkeadilan substantif, mengingatkan bahwa bisnis yang berkelanjutan harus sejalan dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Baca: Kilap Emas di Tanah Harapan: Warga Poboya Menuntut Welas Asih Negara Lewat Konstitusi








Komentar