Ia menambahkan, Bapenda juga akan melakukan survei lokasi secara menyeluruh bersama tim optimalisasi pemungutan pajak daerah.
Sektor Pajak Alat Berat
Disinggung soal temuan pajak alat berat, Irman menjelaskan bahwa Bapenda akan menyesuaikan keputusan kepala Bapenda mengenai format Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOPD) agar sejalan dengan regulasi terbaru.
“Bapenda akan berkoordinasi dengan Biro Hukum untuk menerbitkan peraturan gubernur tambahan guna mengakomodir 19 jenis alat berat dan berbagai varian merk atau tipe yang belum memiliki nilai jual,” tandasnya.
Ia juga menegaskan akan mendorong implementasi aplikasi pendataan pajak alat berat yang mampu menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) secara otomatis untuk meminimalisir kesalahan input manual.
“Bapenda akan melakukan permintaan data perizinan K3 dan melakukan pendataan fisik terhadap dump truck di wilayah pertambangan untuk dijadikan objek alat berat apabila memenuhi kriteria,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya akan melakukan penagihan atas kekurangan penetapan pajak alat berat serta menerapkan mekanisme kompensasi atau restitusi bagi wajib pajak yang mengalami kelebihan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca: FORKKOM Ke-20 BAPPEDA Se-Sulawesi Tengah, Ajang Silaturrahim Insan Perencana Pembangunan Daerah








Komentar