Presiden Jokowi sudah memerintahkan agar 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri atas Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) digunakan untuk mengatasi inflasi.
“Posisi per hari ini, dana 2 persen dana transfer umum itu kira-kira masih Rp2,17 triliun kemudian belanja tidak terduga Rp16,4 triliun baru digunakan Rp6,5 triliun, artinya masih ada ruang yang sangat besar untuk menggunakan dana alokasi umum maupun belanja tidak terduga oleh provinsi, kabupaten, maupun kota,” tambah Presiden.
Baca: Rp 140, 1 Triliun PSN Rampung, Jokowi Perintahkan Tuntas Sampai 2024








Komentar