Survei Polstat dilakukan pada tanggal 1—10 Mei 2023 terhadap 1.200 responden di 34 provinsi di seluruh Indonesia yang diperoleh melalui teknik pengambilan sampel secara acak bertingkat atau multistage random sampling.
Pengumpulan data dengan teknik wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih berpedoman kuesioner terhadap responden yang berkomposisi 50 persen laki-laki dan 50 persen perempuan, serta 60 persen menetap di perdesaan dan 40 persen lainnya bermukim di perkotaan.
Hasil survei memiliki margin error sekitar 2,8 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen, serta dilengkapi teknik analisis pemantauan media untuk mengukur sentimen publik terhadap para bakal capres dan partai politik.
Seturut tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU, pencalonan presiden dan wakil presiden dijadwalkan mula 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR RI atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan parpol/gabungan parpol yang sedikitnya memperoleh 115 kursi di DPR RI atau parpol/gabungan parpol Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah sekurang-kurangnya 34.992.703 suara.
Baca: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Longki DPR RI Menggema di Acara Jalan Sehat
Komentar