Diketahui, dalam kasus ini telah terjadi pengembalian kerugian negara sekitar Rp9,2 miliar.
Kontras dengan PPK yang Langsung Ditahan
Sementara RI mangkir, tersangka lain dalam kasus yang sama justru telah ditahan.
Adalah AU, yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan mess tersebut.
Setelah memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan pada Senin, AU langsung ditahan sekitar pukul 16.00 WITA untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan.
Pada sore yang sama, Kejati Sulteng juga menahan tersangka lain, inisial HB, dalam kasus dugaan korupsi jalan di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2023.
Kedua tersangka, AU dan HB, kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.
Perbedaan sikap antara RI dan AU dalam memenuhi panggilan penyidik menambah sorotan pada kasus korupsi mess Pemda Morowali ini.








Komentar