Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran PGP atas keterbukaan dalam membangun komunikasi dan ruang negosiasi hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Ini adalah win-win solution. Tidak ada pihak yang dirugikan. Pemerintah daerah merasa diuntungkan, dan PGP juga demikian. Inilah yang kita harapkan,” tambahnya.
Tindak Lanjut Administrasi
Pemerintah akan segera menindaklanjuti proses administrasi melalui mekanisme APBD serta penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB). Targetnya, pada tahun 2025 pengelolaan dan pembangunan fasilitas lapangan golf sudah dapat berjalan.
“Kita dorong percepatan agar tahun 2025 pengelolaan dan pembangunan fasilitas sudah bisa berjalan, sehingga lapangan golf dapat segera dibenahi bersama mitra,” ungkapnya.
Gubernur juga meminta dukungan dari Kantor Pertanahan Kota Palu untuk mempercepat seluruh proses administrasi agar berjalan aman, tertib, dan memiliki kepastian hukum.
Penandatanganan MoU ini menandai berakhirnya seluruh rangkaian negosiasi sekaligus menjadi tonggak baru dalam pengelolaan aset daerah dan pengembangan olahraga golf di Sulteng.








Komentar