Tengara PETI Dongi-Dongi akan Merusak Wilayah Konservasi: Potensi Krisis Air dan Bencana Ekologis

Melindungi TNLL, menurut Komnas HAM, adalah bentuk perlindungan terhadap hak hidup jutaan warga Sulawesi Tengah yang bergantung pada ekosistem hutan Lore Lindu.

Empat Tuntutan Mendesak Komnas HAM

Dalam pernyataannya, Komnas HAM menyampaikan empat tuntutan mendesak kepada instansi terkait:
1. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi: Agar segera turun ke lapangan melakukan penindakan tegas dan menyeluruh di seluruh titik aktivitas PETI di Dongi-Dongi tanpa kecuali.
2. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL): Untuk memperketat pengawasan di titik-titik rawan dan berkoordinasi intensif dengan TNI/Polri guna memastikan tidak ada alat berat atau logistik tambang yang masuk ke kawasan inti.
3. Polda Sulawesi Tengah: Agar melakukan penyelidikan mendalam terhadap aliran dana dan aktor yang menggerakkan massa kembali ke Dongi-Dongi, serta menindak tegas oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal tersebut.
4.Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah: Untuk segera melakukan inventarisasi dan pengamanan khusus terhadap benda-benda cagar budaya (megalit) di sekitar lokasi terdampak agar tidak mengalami kerusakan akibat aktivitas penggalian.

Komnas HAM akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini dan mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan nyata demi menyelamatkan warisan budaya dan ekologi Sulteng.

Baca: Tak Mampu Sikat PETI Tombi? Copot Kapolres Parigi Moutong! Kapolda Diminta Mundur

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar