Terjerat Kasus Korupsi, Stenny Tumbelaka Dijemput Jaksa Eksekutor

“Menyatakan terdakwa Stenny Tumbelaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabilan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” terangnya.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah),

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tandasnya.

Komentar