Ia mengatakan, nanti kita lihat pada 23 September 2026, sidang perdana dengan agenda mediasi para pihak. Jika dalam agenda mediasi tidak terdapat titik temu antara penggugat dan tergugat, agenda berikutnya adalah pembacaan gugatan.
“Setelah agenda pembacaan gugatan oleh penggugat, tiba waktunya kami selaku tergugat mengajukan keberatan (eksepsi). Untuk materi eksepsi, kami belum bisa mengungkapkannya di sini sebab hal ini telah masuk pada pokok perkara. Biarlah hal ini menjadi bahan dan strategi kami dalam menangani perkara ini,” ungkap Munafri.
Namun, kata dia, setelah pihaknya mengajukan eksepsi nanti, mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan dan mengabulkan eksepsi mereka pada agenda putusan sela, sehingga perkara tersebut berakhir pada putusan sela nanti.








Komentar