Valencia mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng.
Beberapa minggu kemudian, pimpinan Bank Mayapada Cabang Palu mengklaim telah memberikan klarifikasi.
Salah satu korban, Catherine, mengambil langkah hukum dengan melapor ke Polda Sulteng pada 2 Juni 2025. Ia merasa data pribadinya disalahgunakan tanpa persetujuannya.
“Saya hanya kirim data ke Valencia. Setelah itu tidak tahu perkembangannya. Tapi di bulan Mei, saya diberi tahu kalau ada rekening atas nama saya,” ujar Catherine.
Kuasa hukum Catherine, Rivkiyadi, memperlihatkan rekening koran milik Catherine, Mikha, dan Stefani. Tercatat ada transaksi setoran dan tarik tunai selama Januari hingga Maret 2025.
“Kami menduga ada pemufakatan jahat antara oknum di Chubb dan Bank Mayapada Palu. Sekalipun nilainya tidak besar, prinsip kehati-hatian bank jelas diabaikan,” tegas Rivkiyadi.
Ia juga memastikan bahwa Catherine dan Stefani telah dua kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng.
Baca: Ini Poin MoU Bank Artha Graha dan JMSI, Ada Fasilitas Modal untuk Anggota Organisasi








Komentar