TRCPPA Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan Terhadap Yenny Rantung, Desak Polda Segera Proses Laporan

Melalui kuasa hukumnya, Irfan Bungaadjim, ART membantah telah melakukan tindak kekerasan atau penganiayaan terhadap Yenny Rantung (YR).

“Sama sekali itu (menganiaya) tidak benar. Hati-hati kepada saudari oknum Polwan YR, karena itu mengarah pada fitnah,” ujar Irfan saat dikonfirmasi via ponselnya yang dilansir dari metrosulteng.com, Sabtu (21/10/2023).

Hal sebaliknya justru dialami kliennya kata Irfan. ART yang duluan mendapat tindak kekerasan dan penganiayaan dari YR. Hal itu dibuktikan dengan luka di tubuh ART.

“Malah, ada pisau milik YR berhasil diamankan ART. Apa tujuan bawa-bawa pisau sampai ke kamar. Sebelum-sebelumnya tidak pernah bawa pisau begitu. Ada apa? Ini maksudnya apa?,” tegas Irfan.

Atas tindakan YR kepada kliennya, pihaknya kata Irfan, juga telah membuat laporan polisi di Polres Morowali Utara.

“Laporan Polisi (LP) sudah dibuat ART di Polres Morowali Utara tertanggal 18 Oktober 2023 nomor:LP/B/131/X/2023/SPKT/POLRES MOROWALI UTARA/POLDA SULAWESI TENGAH,” ungkap Irfan.

Sang pengacara mengatakan, ART sudah diambil keterangan (BAP) oleh polisi. Irfan menyerahkan proses hukum ini semuanya kepada pihak berwajib. Biarkan para penyidik yang akan menggali segala sesuatunya, sehingga bisa menemukan fakta sebenarnya.

“Klien kami juga sudah divisum dan hasilnya sudah diambil oleh penyidik,” kata Irfan menambahkan.

Baca: Sifa Resmi Lapor ke Polda WNA yang Diduga Merusak Properti

Komentar