TRCPPA Kutuk Keras Dugaan Penganiayaan Terhadap Yenny Rantung, Desak Polda Segera Proses Laporan

Dalam Pasal 454 KUHP, sebut Andrea, melarang membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaan terhadap perempuan tersebut.

Pasal 454 KUHP itu dengan tegas menyebutkan baik di dalam maupun di luar perkawinan.

Andrea juga mendesak pihak Polda segera menindaklanjuti laporan dari Tim Kuasa Hukum Yenny Yus Rantung, baik yang sudah dilaporkan di Polres Morut pada Selasa, 17 Oktober maupun laporan di Polda, Kamis, 19 Oktober 2023.

Sebelumnya, ART melalui Kuasa Hukum, Irfan Bungaadjim membantah tudingan yang dilaporkan Yenny Yus Rantung ke Polda Sulteng.

Justru ART yang mendapat dugaam penganiayaan di salah satu penginapan di Desa Tompira, Kecamatan Timur, Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Senin, 16 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 WITA.

Seperti diketahui, Yenny Yus Rantung melaporkan ART ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng atas dugaan penganiayaan yang ia alami.

Laporan Yenny Yus Rantung melalui Kuasa Hukum, Rifaldi Pattalau bersama Tim Hukum Justice Law Firm Celebes Office, Kamis (19/10/2023).

Namun, Anggota DPD RI Dapil Sulteng, Abdul Rachman Thaha (ART) membantah tuduhan dugaan penganiayaan dan pencurian yang dialamatkan kepada dirinya.

ART bahkan menuding balik bahwa dirinya yang diserang lalu dianiaya oleh Yenny Yus Rantung.

Bahkan, ART menduga ada skenario untuk menghabisi dirinya.

Baca: Kuasa Hukum Yenny Lapor ART ke Polda Sulteng

Komentar