Wagub Sulteng Dorong Mediasi antara FPE KSBSI dan PT NNI Morowali Utara

Serta memberikan perlindungan terhadap kebebasan berserikat sesuai UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; serta memastikan keselamatan kerja dan kepastian bagi buruh.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah selanjutnya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dan mediasi dengan pihak-pihak terkait.

Wagub berharap proses tersebut dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan menghasilkan solusi terbaik bagi pekerja maupun perusahaan.

“Intinya kita bekerja untuk mencari solusi. Pemerintah akan terus mengawal prosesnya dan memastikan aspirasi masyarakat mendapat tindak lanjut,” tandasnya.

Turut mendampingi Wagub, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Rusmiyadi, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi, serta Kepala Dinas Nakertrans Provinsi Sulteng, Muhammad Syahrul Syam.

Baca: Berlaga di Kompetisi Internasional Repair Phone Fest 2.0, Wagub Reny Lepas Agit ke Malaysia: Harumkan Nama Sulteng

Komentar