ART Desak Polisi Segera Proses Hukum PT ARK

gNews.co.id – ART mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan PT Citralindo Gemata di Polresta Palu atas dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT ARK.

Abdul Rachman Thaha atau ART mengaku telah menerima informasi ihwal laporan PT Citralindo Gematama yang mandek di Polresta Palu.

“Informasi yang saya terima, laporan pidana terhadap PT ARK disebutkan sudah tiga kali, tapi selalu mandek,” tegas ART, Senin (18/12/2023) malam.

Ia menekankan, sebaiknya polisi merespon cepat bila ada laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana.

“Saya minta laporan polisinya segera mungkin diproses,” katanya.

Anggota DPD RI dapil Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) itu memberi perhatian serius atas laporan polisi terhadap PT Anugerah Raya Kaltindo (PT ARK) di Kota Palu.

Sebab, laporan polisi terhadap PT ARK justru mandek di meja kepolisian karena tak kunjung diproses.

Yang melaporkan PT ARK adalah PT Ciptarindo Gematama. Pelaporannya di Polresta Palu.

Karena sudah hampir setahun mandek di meja Polresta Palu, pelaporannya kini sudah diambil alih atau ditangani Polda Sulteng.

“Ini (mandek) tidak baik untuk proses penegakkan hukum, ya silakan ditindaklanjuti,” ujar ART.

Karena saat ini, kata Dia, pelaporannya sudah di meja Polda Sulteng, maka segera dilakukan proses hukum selanjutnya.

“Supaya ada asas kepastian hukum. Jangan digantung kasusnya,” tandasnya.

Baca: Jubir PT Citralindo Gematama Heran Laporan Dugaan Pidana tak Diproses di Polresta Palu, Dialihkan ke Polda

Komentar