gNews.co.id – Lagi-lagi mantan Pj Bupati Morowali Abdul Rachmansyah Ismail seolah-olah berulah. Nama dan fotonya kembali terpajang di spanduk pada kegiatan aparat desa di Jakarta.
Kegiatan itu mendapat sorotan tajam dari anggotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Di mana Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Morowali, Gafar Hilal menyorot nama dan foto Rachmansyah Ismail dipajang lewat spanduk kegiatan.
Gafar Hilal mengkritik keras pemasangan foto Mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali Rachmansyah Ismail.
Foto dan nama Rachmansya Ismail jelas terlihat di spanduk kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) peningkatan kapasitas aparatur desa yang digelar di salah satu hotel di Jakarta, Ahad (7/7/2024).
Hal itu bukan tanpa alasan, karena Rachmansyah telah resmi tak lagi menjabat lagi sebagai Pj Bupati Morowali.
Pencopotan Rachmansyah sebagai Pj Bupati Morowali setelah diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura, Nomor: 800.1.11.7./200.1/BKD-G.ST/2024.
Gafar Hilal menegaskan, berdasarkan SK tersebut telah diputuskan untuk memberikan Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLN) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ir. H. Abdul Rachmansyah Ismail.
SK tersebut juga menandakan berakhirnya masa jabatan Rachmansyah Ismail sebagai Penjabat (Pj) Bupati Morowali.
“Ini bentuk pembangkangan dan penghinaan terhadap pemerintah. Lebih khusus kepada gubernur dan mendagri yang dalam SK sudah menyatakan pemberhentian,” tegas Gafar Hilal.
Dia mengatakan dengan adanya SK pemberhentian terhadap Rachmansyah sebagai Pj Bupati Morowali, maka semua jabatan yang melekat di tubuh yang bersangkutan juga gugur.
Sehingga, tidak ada dasar lagi Rachmansyah menggunakan jabatannya sebagai Pj Bupati Morowali.
“Surat Mendagri, surat gubernur sudah sangat jelas Rachmansyah sudah tidak punya kewenangan lagi atas jabatannya,” katanya.
Apa yang dilakukan Rachmansyah, lanjut Gafar Hilal, sesuatu yang patut dikritik, lantaran mengabaikan keputusan dari pemerintah.
“Dengan memajang foto sebagai Pj Bupati Morowali di spanduk kegiatan kepala desa itu merupakan penghinaan terhadap pemerintah,” jelas Gafar Hilal.
Sebagai anggota DPRD Morowali yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pemerintahan, kata Dia, sangat tidak dibenarkan dan menganggap ini sebagai bentuk pelanggaran berat.
Apalagi diketahui, Rahmansyah Ismail berniat akan mengajukan diri sebagai salah satu Bakal Calon (Balon) Bupati Morowali pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak November mendatang.
Komentar