gNews.co.id – Kejati Sulteng mengintensifkan pemantauan terhadap penggunaan dana hibah untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 di wilayah Sulawesi Tengah.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran yang bersumber dari negara.
“Pada prinsipnya, kami tetap melakukan pengawasan terhadap dana hibah tersebut. Kami sudah memiliki rekap seluruhnya dan saat ini masih dalam pengawasan tahun anggaran,” ujar Asisten Intelijen Kejati Sulteng, Ardi Muryanto di Palu, Senin (9/12/2024).
Ardi menegaskan bahwa Kejati telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten dan kota untuk memantau penyaluran dan penggunaan dana hibah Pilkada.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan, pihaknya akan menindaklanjuti melalui proses hukum.
“Kami juga menantang siapa pun untuk berani melaporkan dugaan penyimpangan dana hibah, tidak hanya untuk Pilkada, tetapi juga semua dana yang bersumber dari negara,” katanya.
Dugaan Kickback dari Debat Paslon
Terkait kabar adanya dugaan gratifikasi berupa kickback atau fee dari kegiatan debat pasangan calon yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ardi menyebutkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
“Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi tersebut. Namun, hingga kini kami masih kesulitan mendapatkan saksi yang berani memberikan keterangan secara terbuka, meskipun beberapa saksi telah kami tanyakan satu per satu,” jelas Ardi.
Ia menegaskan, dana kickback atau fee adalah hak negara yang tidak dapat dinikmati oleh individu atau kelompok tertentu. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau siapa pun yang mengetahui dugaan penyalahgunaan tersebut untuk melapor.
“Kalau ada yang ingin melapor, kami terbuka. Bahkan jika sesama penyelenggara saling melaporkan, itu tidak masalah. Kami tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” katanya.
Dugaan Gratifikasi Beredar
Sebelumnya, beredar kabar adanya dugaan gratifikasi untuk penyelenggara Pemilu di Sulteng, khususnya KPU.
Gratifikasi tersebut diduga berasal dari penyelenggara dan stasiun televisi yang melaksanakan debat Pilkada serentak. Nilainya bervariasi, berkisar antara 10-15 persen dari total anggaran kegiatan.
Informasi ini semakin menambah sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana hibah Pilkada. Kejati Sulteng pun berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus ini guna memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara digunakan sesuai peruntukannya.
Ajakan Transparansi
Ardi menutup dengan mengajak semua pihak untuk berperan aktif dalam memastikan anggaran negara tidak disalahgunakan.
“Mari bersama-sama kita jaga agar dana hibah Pilkada digunakan secara transparan dan akuntabel demi terciptanya Pemilu yang bersih dan demokratis,” tandasnya.
Langkah tegas Kejati Sulteng diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Sulawesi Tengah dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk bertanggung jawab dalam penggunaan dana publik.
Baca: Disinggung Peran Kejaksaan soal Anggaran Proyek Kebun Kopi di BPJN Sulteng, Kajati tak Menjawab








Komentar