gNews.co.id – Warga Kelurahan Talise, Kota Palu, menegaskan bahwa lahan yang mereka klaim sebagai hak mereka telah digusur oleh PT Palu Citra Minerals atau CPM tanpa adanya koordinasi sebelumnya.
Selain itu, mereka juga dilaporkan secara hukum setelah melakukan penyegelan Kantor Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) pada 28 April 2025.
Isnawati, perwakilan warga Laranggarui, Kelurahan Talise, mengungkapkan bahwa masyarakat telah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui jalur dialog, termasuk mendorong pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
“Kami masyarakat Laranggarui alhamdulillah sudah menyerahkan surat permohonan resmi kepada Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Bapak Aristan, dan sudah diterima,” jelas Isnawati dalam keterangannya kepada media, Senin (5/5/2025).
Penyegelan Kantor LPM Akibat Aspirasi yang Diabaikan
Isnawati menjelaskan bahwa aksi penyegelan kantor LPM dilakukan karena warga merasa aspirasi mereka tidak didengar.
“Kami sudah beberapa kali bersabar menunggu dipertemukan dengan pihak-pihak terkait, tetapi tidak pernah ada respons,” tandasnya.
Baca: LPM Talise Bantah Tuduhan Jual Lahan Garapan ke PT CPM








Komentar