gNews.co.id – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Poso yang menyatakan aksi protes warga terhadap perusahaan Baoshuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), menuai kritik keras dari berbagai kalangan.
Koalisi Pengacara Hijau yang terdiri dari WALHI, Yayasan Tanah Merdeka (YTM), dan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyebut putusan itu mengabaikan hak-hak konstitusional warga negara.
Dalam konferensi pers di Kantor YTM, Palu, Ahad (20/7/2025), Direktur Pelaksana YTM, Richard F Labiro, menegaskan bahwa aksi blokade jalan oleh warga dari tiga desa di Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali yakni Topogaro, Tondo, dan Ambunu-adalah bentuk ekspresi sah yang dilindungi konstitusi.
“Warga memblokir jalan karena lahan dan akses mereka diduga dirampas oleh perusahaan. Tapi malah digugat dan dinyatakan melawan hukum. Ini preseden yang sangat berbahaya,” kata Richard.
BTIIG, anak usaha dari PT Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP), menggugat lima warga serta menuntut ganti rugi Rp14 miliar, terdiri atas Rp10 miliar kerugian material dan Rp4 miliar immaterial.
Majelis hakim PN Poso pada 16 Juni 2025 mengabulkan gugatan tersebut secara parsial dan menyatakan aksi warga sebagai PMH, meski menolak tuntutan ganti rugi karena tidak terbukti.
Kuasa hukum warga menyatakan perusahaan tidak mampu membuktikan klaim kerugian.
Selain itu, mereka menilai gugatan cacat hukum karena hanya menyasar lima orang dari ratusan peserta aksi tanpa penjelasan objektif.
“Seharusnya kalau memang ada kerugian, semua peserta aksi dilibatkan sebagai tergugat. Bukan hanya lima orang. Ini tidak cukup pihak,” kata Upik, salah satu kuasa hukum.
Manajer Kajian Hukum WALHI Sulteng, Sandy Prasetya Makal, menambahkan bahwa lokasi aksi adalah jalan kantong produksi Topogaro-Folili, yang dulunya merupakan fasilitas umum.
BTIIG mengklaim jalan itu berdasarkan surat pinjam pakai dari Dinas PUPR Morowali, yang kemudian dicabut oleh Pemda Morowali di tengah proses hukum.
Artinya, perusahaan tidak lagi memiliki legal standing atas jalan tersebut.
“Dengan dicabutnya surat itu, klaim BTIIG atas jalan otomatis gugur. Tapi anehnya, pengadilan tetap memenangkan perusahaan,” tegas Sandy.
Koalisi menyebut putusan PN Poso sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip-prinsip konstitusional, termasuk kebebasan berpendapat, berkumpul, dan menyuarakan aspirasi secara damai.
Mereka juga mengkhawatirkan putusan ini akan menjadi preseden buruk dalam penanganan konflik masyarakat dan korporasi di masa depan.
Gugatan Banding Diajukan
Atas putusan tersebut, tim hukum warga telah resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui PN Poso pada 8 Juli 2025 dengan nomor perkara 68/Pdt/2025/PT.Pal.
Dalam memori bandingnya, kuasa hukum warga menyampaikan tiga dalil utama:
• Aksi warga merupakan bentuk penyampaian pendapat yang sah secara hukum.
• Lokasi aksi tidak berada di wilayah hukum perusahaan.
• Gugatan tidak cukup pihak karena hanya menyasar sebagian kecil dari peserta aksi.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh Taufik, menyoroti kelemahan putusan dari sisi substansi dan konteks sosial.
Ia merujuk pada putusan Mahkamah Agung No. 508 K/Pdt/2015, yang menyatakan bahwa aksi damai seperti unjuk rasa dan pemalangan tidak dapat serta merta dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Putusan PN Poso dalam perkara No. 106 itu mengabaikan hak atas lingkungan hidup yang sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009. Warga justru sedang memperjuangkan hak-hak mereka, bukan merugikan perusahaan,” tegas Taufik.








Komentar