Kejati Sulteng Tunda Lagi Periksa Eks Pj Bupati Morowali: Kasus Dugaan Korupsi Bisa Dihentikan? Ini Alasannya

gNews.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah kembali menunda pemeriksaan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi, mantan Penjabat (Pj) Bupati Morowali, Rachmansyah Ismail.

Penundaan dilakukan lantaran Rachmansyah Ismail, yang akrab disapa RI, tengah menjalani perawatan medis di salah satu rumah sakit di Jakarta.

“Belum ada jadwal pemanggilan karena yang bersangkutan sedang sakit,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, Selasa (27/1/2026) malam.

Menurut Laode, pihak penyidik telah menerima surat keterangan sakit dari dokter yang menyatakan tersangka RI sedang dirawat. Surat tersebut menjadi dasar Kejati Sulteng untuk menunda pemeriksaan.

“Ada suratnya. Penyidik menerima surat keterangan dari dokter untuk memastikan kondisi yang bersangkutan,” katanya.

Meski demikian, Laode mengaku belum mengetahui secara detail penyakit yang diderita tersangka. Ia mengatakan surat keterangan sakit tersebut belum berada di tangannya.

“Kita tidak bisa memeriksa orang yang sedang sakit. Yang jelas surat keterangan itu ada,” jelas Laode Abdul Sofian.

Terkait kemungkinan penerapan restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif, Laode menyebut hal tersebut dapat menjadi bagian dari upaya hukum untuk meringankan hukuman, yang merupakan hak tersangka.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam ketentuan hukum pidana, khususnya dalam KUHAP baru, sanksi pidana atas perbuatan tersangka tidak serta-merta diabaikan.

“Tapi ada pengecualian dan klasifikasinya. KUHAP baru tetap mengatur adanya sanksi pidana,” ungkapnya.

Baca: Tak ada Surat Keterangan Sakit, Mengapa Kejati Belum Tahan Eks Pj Bupati Morowali?

Komentar