Ini Nilai Aset Rampasan KPK Diberikan ke Pemprov Sulteng, Gubernur Anwar Hafid: Kami Berterima Kasih, Sangat Bermanfaat

gNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menerima hibah aset hasil rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro. Nilai aset tersebut mencapai Rp204.205.000.

Penyerahan aset ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memanfaatkan barang rampasan bagi kepentingan yang lebih produktif, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid secara resmi menerima aset tersebut dalam sebuah acara serah terima pada Rabu (29/4/2026).

Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyerahkan aset strategis tersebut kepada pemerintah daerah.

“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” ujar Gubernur Anwar Hafid.

Baca: Gubernur Anwar Hafid Pastikan Bayar Gaji Honorer: Saya tak Ingin Berlaku tidak Adil Kepada Mereka

Komentar