gNews.co.id – Konflik agraria di kawasan Lembah Napu, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah (Sulteng), kembali menyita perhatian nasional.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026), pemerintah didesak untuk meninjau ulang implementasi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah yang dinilai menjadi akar masalah.
Rapat yang berlangsung lebih dari tiga jam itu turut dihadiri jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng), serta perwakilan masyarakat terdampak dari Poso.
Longki: Ini Bukan Sekadar Masalah Administratif
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Longki Djanggola menegaskan bahwa persoalan di Lembah Napu telah melampaui urusan administratif pertanahan.
Menurutnya, ini menyangkut ruang hidup masyarakat, sejarah kepemilikan lahan, hak sosial ekonomi, hingga stabilitas sosial daerah.
“Konflik ini tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan administratif. Negara harus hadir secara adil, humanis, dan mengedepankan dialog, bukan pendekatan represif,” ujar Longki dalam forum tersebut.
Mantan Gubernur Sulteng dua periode itu mengaku telah turun langsung ke lokasi konflik saat masa reses, mengunjungi Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, dan Lore Piore.
Ia mendapati sedikitnya lima desa Alitupu, Winowanga, Maholo, Kalemago, dan Watutau masih belum mendapat kejelasan serta perlindungan hak atas lahan yang masuk dalam skema HPL.
“Saya datang langsung, mendengar aspirasi warga. Kami buktikan hari ini bahwa keresahan masyarakat itu nyata,” tandasnya.
Kritik terhadap Pendekatan Legal Formal dan Kriminalisasi Petani
Longki menyoroti langkah pemerintah yang dinilai terlalu cepat dan kaku dalam menetapkan HPL tanpa komunikasi yang memadai dengan masyarakat adat maupun pemerintah daerah.
Ia juga mengusulkan agar ruang kelola masyarakat yang sudah eksisting seperti sawah, kebun, padang penggembalaan, kolam ikan, hingga permukiman dijadikan sebagai enclave di dalam area HPL. Usulan ini sebelumnya telah disampaikan Pemprov Sulteng.
Lebih jauh, Longki mengingatkan bahwa proses hukum terhadap sejumlah warga dalam konflik ini adalah alarm serius.
“Kalau petani kecil sampai dikriminalisasi karena tata kelola pertanahan yang belum jelas, berarti ada masalah besar dalam pendekatan kebijakan kita,” katanya.
Reforma Agraria di Sulteng Tersendat
Longki juga memaparkan capaian reforma agraria di Sulteng yang jauh dari target. Dari target awal 8.000 bidang, realisasi efektif hanya sekitar 1.243 bidang.
Kabupaten Poso, Sigi, dan Parigi Moutong pun masih dalam tahap proses Surat Keputusan Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA).
Hambatan utama meliputi tumpang tindih tata ruang, kawasan hutan, konflik sosial, dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Koalisi Kawal Pekurehua: Cabut HPL Lembah Napu
Dalam RDPU yang sama, Koalisi Kawal Pekurehua yang diwakili Christian Toibo menyampaikan tuntutan tegas agar Menteri ATR/BPN mencabut atau membatalkan HPL Badan Bank Tanah di Lembah Napu.
Baca: Kiat Anggota DPR RI Longki Djanggola di Palu Pastikan Kualitas Program MBG








Komentar