Perjuangan Tahunan Warga Touna, 270 Sertifikat Tanah Ditarik BPN: Tim Advokat Rakyat Lapor ke Polisi

gNews.co.id – Perjuangan panjang masyarakat Desa Tojo, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Una-Una untuk mengembalikan 270 sertifikat tanah yang ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat akhirnya menunjukkan titik terang.

Setelah tujuh tahun berjuang, warga kini memperoleh kepastian hukum bahwa penyelesaian administrasi sertifikat tersebut akan dilanjutkan di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Tengah di Palu.

Kasus ini bermula dari penarikan sertifikat yang diterbitkan melalui program Prona dan PTSL pada tahun 2013, 2018, dan 2019. Namun, pada tahun 2020, di masa kepemimpinan Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, Budiono, ratusan sertifikat ditarik secara sepihak oleh pihak BPN dengan alasan administratif yang dinilai tidak jelas oleh masyarakat.

Penarikan Sertifikat dan Alasan BPN

Dilansir dari berbagai sumber, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode membenarkan adanya penarikan tersebut ketika dikonfirmasi media, Rabu (3/6/2026).

“Iya benar ada penarikan sertifikat. Jumlahnya kurang lebih 257 sertifikat. Itu terjadi pada masa Kepala Kantor Pertanahan sebelumnya, Pak Budiono, dengan alasan karena masuk kawasan hutan,” ujarnya.

Meski BPN beralasan lahan perkebunan warga masuk dalam kawasan hutan, masyarakat memiliki pandangan berbeda. Warga menyebut bahwa sertifikat awalnya hanya diminta untuk verifikasi data pajak dan dokumen pendukung, namun kemudian berujung pada penarikan menyeluruh tanpa kejelasan status hukum.

Aksi Massa dan Rapat Dengar Pendapat di DPRD

Setelah bertahun-tahun tidak ada kepastian, puluhan warga Desa Tojo turun ke jalan melakukan aksi damai pada 17 Juni 2026. Aksi tersebut berlanjut dengan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Tojo Una-Una yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Jafar M. Amin.

RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan lembaga, di antaranya:

· Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, Alfian Matajeng (mewakili Bupati);
· Kepala Kantor Pertanahan Tojo Una-Una, Hi. Said Salim Niode;
· Kasat Reskrim Polres Tojo Una-Una, AKP Syarif;
· Perwakilan Kejaksaan Negeri Tojo Una-Una, Asstapuri.;
· Perwakilan PT Wana Rindang dan UPT KPH Wilayah Sivia Patuju;
· Lembaga advokasi seperti LBH Progresif Poso, LBH Ampana, Yayasan Toloka, Serikat Hijau Indonesia (SHI) Sulawesi Tengah, ILPS Indonesia, serta Forum Aspirasi Masyarakat Desa Tojo Menggugat.

Dalam rapat tersebut terjadi perdebatan sengit ketika pihak BPN diminta menjelaskan dasar hukum penarikan sertifikat. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai belum memuaskan masyarakat.

Fakta Baru dan Rekomendasi DPRD

Salah satu fakta yang terungkap dalam RDP adalah bahwa dari 270 sertifikat yang ditarik, sebanyak 70 sertifikat telah dikembalikan dan diserahkan kepada Pemerintah Desa Tojo. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Desa Tojo, Suaib Alige, yang memperlihatkan dokumen penyerahan tersebut.

Baca: Advokat Rakyat Menggugat Perjuangan Tanpa Tujuan Keadilan

Komentar