gNews.co.id – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng, Zullikar Tanjung memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara virtual bersama jajaran Kejaksaan Negeri, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini didampingi oleh Aspidum Andarias D’Orney serta Koordinator dan pejabat struktural bidang Pidum Kejati Sulteng.
Ekspose tersebut diikuti oleh para Kepala Kejaksaan Negeri. Adapun satuan kerja yang mengajukan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan MKR, yakni Kejaksaan Negeri Sigi, Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, dan Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua.
Dalam kesempatan itu, masing-masing Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) memaparkan kronologi perkara, hasil proses perdamaian, serta dasar pertimbangan hukum yang menjadi landasan pengajuan penyelesaian perkara melalui MKR.
Perkara Pertama: Kejaksaan Negeri Sigi
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Sigi dengan tersangka SAIDAH, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan korban Sumartin.
Perkara bermula dari perselisihan yang dipicu persoalan pribadi dan saling melontarkan kata-kata yang menyinggung perasaan, sehingga berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan rice cooker yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di bagian kepala, sebagaimana hasil Visum et Repertum.
Dalam paparannya dijelaskan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya tidak melebihi ketentuan yang dipersyaratkan, telah mengakui kesalahan, serta meminta maaf kepada korban. Korban pun telah memberikan maaf secara tulus dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian.
Selain itu, tersangka telah memberikan biaya pengobatan sebesar Rp2.000.000 serta memperoleh dukungan dari keluarga, tokoh masyarakat, dan penyidik kepolisian agar perkara diselesaikan melalui MKR.
Perkara Kedua: Kejaksaan Negeri Parigi Moutong
Perkara kedua atas nama tersangka Robi Mafuri, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan korban Pemas.
Perkara berawal dari kesalahpahaman terkait transaksi pembelian buah mangga yang berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan luka sebagaimana hasil visum.
Dalam ekspose dijelaskan bahwa tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana memenuhi syarat pelaksanaan MKR, telah bertanggung jawab dengan membiayai pengobatan korban, serta mengingat adanya hubungan keluarga dan pekerjaan antara tersangka dengan korban sehingga penyelesaian melalui keadilan restoratif dinilai lebih memberikan manfaat dalam memulihkan hubungan sosial dan mencegah konflik berkepanjangan.
Perkara Ketiga: Cabang Kejaksaan Negeri Tolitoli di Ogotua
Perkara ketiga atas nama tersangka Yusri bin Luo, yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan korban Ramli.
Perkara terjadi saat kegiatan kerja bakti pembangunan masjid, ketika tersangka tersinggung atas ucapan korban mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan sehingga spontan melakukan pemukulan yang mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian mata.
Dalam permohonannya disampaikan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah mengakui kesalahan, meminta maaf kepada korban, memberikan biaya pengobatan sebesar Rp3.500.000, serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca: Kejati Sulteng Syukuran Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2026: Berikut Lima Arahan Jaksa Agung








Komentar