gNews.co.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu kembali menjadwalkan sidang eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penjadwalan ulang ini dilakukan setelah Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam sidang sebelumnya.
Sidang eksekusi dijadwalkan kembali pada Selasa, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, sidang telah digelar pada Kamis, 20 Agustus 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu.
Bupati Tidak Hadir dalam Sidang Eksekusi
Dalam keterangan kuasa hukum, enam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm yang diwakili Muhammad Takdir Al Mubaraq dan Muhamad Suhandri, Ahad (30/8/2026), Amiruddin Tamoreka selaku Bupati Banggai disebut tidak hadir dalam sidang eksekusi tersebut.
Sidang eksekusi itu diajukan setelah enam kepala desa memenangkan sengketa pemberhentian mereka melalui PTUN Palu dan kemudian kembali menang dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
Kronologi Pemberhentian Kepala Desa
Perkara bermula ketika Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka memberhentikan enam kepala desa pada 18 Juni 2025.
Keenam kepala desa tersebut yakni:
· Sudarsono, Kepala Desa Sentral Sari, Kecamatan Toili
· Ruhyana, Kepala Desa Mansahang, Kecamatan Toili
· H. Manippi, Kepala Desa Jaya Kencana, Kecamatan Toili
· Mustofa, Kepala Desa Tirta Sari, Kecamatan Toili
· Indri Yani Madalombang, Kepala Desa Gonohop, Kecamatan Simpang Raya
· Fenny Sangkaning Rahayu, Kepala Desa Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya
Menurut keterangan dari Baron Harahap Law Firm, pemberhentian tersebut dilakukan dengan alasan keenam kepala desa dinilai tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.
Gugatan ke PTUN dan Putusan Banding
Para kepala desa kemudian menggugat keputusan pemberhentian tersebut ke PTUN Palu. Dalam proses pemeriksaan, Baron Harahap Law Firm menyebut tidak ditemukan bukti yang menunjukkan keenam kepala desa tersebut tidak netral dalam PSU.
Majelis Hakim PTUN Palu justru menyatakan pemberhentian keenam kepala desa tidak dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Majelis Hakim PTUN Palu kemudian mengabulkan gugatan keenam kepala desa. Pengadilan membatalkan SK pemberhentian dan memerintahkan Bupati Banggai mencabut keputusan tersebut serta memulihkan kedudukan, harkat dan martabat keenam kepala desa.
Enam perkara tersebut masing-masing tercatat dalam Putusan Nomor 21/G/2025/PTUN.PL sampai dengan 26/G/2025/PTUN.PL dan diputus pada 26 November 2025.
Amiruddin Tamoreka kemudian mengajukan banding ke PT TUN Makassar. Namun, berdasarkan keterangan kuasa hukum, banding tersebut ditolak dan putusan PTUN Palu dikuatkan. Dengan demikian, keenam kepala desa kembali memenangkan perkara pada tingkat banding.
Putusan tingkat banding tersebut terdiri atas perkara:
· Sudarsono Nomor 1/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 5 Februari 2026
· Ruhyana Nomor 2/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026
· Mustofa Nomor 3/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026
· H. Manippi Nomor 4/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026
· Fenny Sangkaning Rahayu Nomor 6/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 19 Februari 2026
· Indri Yani Madalombang Nomor 7/B/2026/PT.TUN.MKS, diputus 9 Februari 2026
Perkara tersebut tidak dilanjutkan ke tingkat kasasi. Berdasarkan keterangan sumber, sengketa kepala desa mendapatkan pembatasan pengajuan kasasi berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020. Karena pemeriksaan berakhir di tingkat banding, keenam perkara tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap sejak 23 Februari 2026.
Upaya Eksekusi dan RDP dengan Komisi I
Meski putusan telah berkekuatan hukum tetap, kuasa hukum menyebut Bupati Banggai belum menjalankan perintah pengadilan. Para kepala desa sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Amiruddin Tamoreka pada 9 Maret 2026 agar putusan PTUN Palu dan PT TUN Makassar dilaksanakan.
Persoalan tersebut kemudian dibawa ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 4 Mei 2026. RDP dihadiri sejumlah pihak, termasuk Komisi I DPRD, DPMD Provinsi Sulawesi Tengah, bagian hukum pemerintah provinsi, enam kepala desa, kuasa hukum, DPMD Kabupaten Banggai, bagian hukum Kabupaten Banggai, serta perwakilan hukum Bupati Banggai.
Dalam RDP tersebut, Komisi I disebut memberikan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar merekomendasikan kepada Bupati Banggai untuk melaksanakan putusan PTUN Palu yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca: Babak Baru Kasus PT RAS: Pengadilan akan Menguji SP3 Kejati Sulteng








Komentar