gNews.co.id – Kontroversi menyelimuti paket belanja jasa Tenaga Ahli (TA) senilai Rp2,3 miliar yang dilakukan melalui Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama PT Media Jendela Sulawesi (MJS).
Meskipun Dinas Kominfosantik Sulteng menyatakan telah membatalkan kerja sama tersebut, hingga kini status paket di laman INAPROC masih tercatat On Process.
Pengadaan ini patut dipertanyakan mengingat perusahaan media pada dasarnya tidak dibenarkan mengambil pekerjaan di luar ranah penerbitan media.
Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, menilai Dinas Kominfosantik perlu lebih transparan dalam mendefinisikan kriteria jasa tenaga ahli yang dikerjasamakan.
“Seharusnya dijelaskan jasa tenaga ahli yang dimaksud itu seperti apa. Apakah jasa tenaga ahli pers, atau lainnya. Kalau tenaga ahli pers, syaratnya haruslah yang memiliki sertifikasi dari Dewan Pers dan atau diakui oleh komunitas pers,” ujar Temu.
Ia menegaskan, persoalan ini bukan sekadar soal siapa penerima pekerjaan, melainkan soal kepatuhan pemerintah daerah terhadap prinsip transparansi.
“Pemda hendaknya harus benar-benar transparan,” tandasnya.
Polemik Identitas Perusahaan
PT Media Jendela Sulawesi diduga kuat merupakan perusahaan yang menerbitkan media online jendelasulawesi.id.
Berdasarkan pantauan pada Ahad (30/8/2026) sore, media tersebut tidak mencantumkan susunan redaksi, penanggung jawab, maupun alamat kantor yang jelas.
Temu menyoroti hal tersebut sebagai pelanggaran terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mewajibkan setiap penerbitan media mencantumkan penanggung jawab dan struktur redaksi secara lengkap.
“Perusahaan media tidak dibenarkan menyambi pekerjaan lain di luar kaitannya dengan penerbitan media,” tegas Temu.
Ia menekan bahkan Dewan Pers dalam verifikasi tidak membenarkan usaha media yang merangkap sebagai rekanan atau kontraktor karena berpotensi mengganggu independensi pers akibat konflik kepentingan.
“Badan hukum pers harus fokus pada kerja-kerja jurnalistik,” katanya.
Klaim Pembatalan oleh Dinas Kominfosantik
Menanggapi polemik yang merebak, Kepala Dinas Kominfosantik Sulteng, Wahyu Agus Pratama, membantah bahwa paket tersebut masih berjalan. Ia menegaskan bahwa kerja sama dengan PT Media Jendela Sulawesi telah dibatalkan demi efisiensi anggaran.
Baca: Modus Belanja Paket dan Jasa TA, Miliaran Duit APBD Ditengarai Masuk ke Satu Media








Komentar