gNews.co.id – Dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Dongi-Dongi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Poso, kembali menuai sorotan setelah longsor di lokasi tambang melukai empat warga.
Peristiwa longsor di lokasi tersebut dikabarkan terjadi pada Jumat (11/9/2026) malam.
Korban terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan asal Desa Kapiroe dan Desa Bobo. Mereka kemudian dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis.
Rekaman video amatir berdurasi satu menit yang diterima media menunjukkan kesibukan warga di lokasi. Video itu juga memperlihatkan aktivitas alat berat jenis ekskavator di area insiden.
Sementara dari pemantuan media, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng turut mengunggah rekaman video tersebut melalui akun Instagram jatam_sulteng pada Sabtu (12/9/2026).
Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden itu dinilai menjadi peringatan keras atas tingginya risiko keselamatan di kawasan pertambangan ilegal yang beroperasi tanpa pengawasan dan standar keselamatan memadai.
Dilansir dari channelsulawesi.id, Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak berhenti pada penanganan pascainsiden.
YHKI meminta aparat segera menghentikan aktivitas yang diduga PETI di Dongi-Dongi sekaligus membongkar jaringan pemodal yang diduga berada di belakang aktivitas tersebut.
YHKI menilai longsor itu bukan semata-mata musibah alam, melainkan konsekuensi dari aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung cukup lama. Menurut YHKI, tengara aktivitas PETI di Dongi-Dongi bukan hal baru maupun tersembunyi.
Aktivitas tersebut disebut sempat terekam dan tersebar melalui media sosial sebelum mendapat perhatian aparat.
Kondisi itu, kata YHKI, menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan deteksi dini terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Jika aktivitas PETI sudah diketahui masyarakat dan bahkan terekam dalam video yang beredar di media sosial, mengapa penindakan baru terlihat setelah terjadi insiden dan muncul korban?” tegas Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khmane’I, Sabtu (12/9/2026).
Africhal menilai aktivitas PETI tidak hanya mengancam keselamatan para pekerja tambang, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mulai dari kerusakan lahan hingga pencemaran sumber air serta meningkatnya risiko bencana susulan.
Sorotan YHKI tidak hanya diarahkan kepada aktivitas penambangan di lapangan. Lembaga tersebut meminta aparat penegak hukum menelusuri pihak yang menyediakan modal, alat berat, hingga jalur distribusi hasil tambang.
YHKI menduga kuat aktivitas PETI dengan skala tertentu sulit berjalan tanpa dukungan modal dan jaringan yang lebih besar.
Dalam pola seperti itu, masyarakat yang bekerja langsung di lokasi tambang dinilai menjadi kelompok paling rentan.
Mereka menghadapi risiko kecelakaan dan keselamatan jiwa sekaligus berpotensi berhadapan dengan konsekuensi hukum.
Sementara itu, pihak yang berada di belakang pembiayaan dan jaringan distribusi hasil tambang dinilai perlu ditelusuri secara lebih serius.
Baca: Gakkum Sulawesi Siap Tindak Dugaan Aktivitas PETI di Dongi-Dongi








Komentar