gNews.co.id – Balai Gakkum Sulawesi melalui Kepala Seksi Wilayah II Palu, Subagyo, menyatakan kesiapan untuk menindak dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Kawasan tersebut merupakan bagian dari Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) yang dilindungi undang-undang.
Subagyo menegaskan bahwa pihaknya siap berkolaborasi dengan Balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) untuk mengamankan kawasan konservasi tersebut dari praktik pertambangan liar yang merusak lingkungan.
“Pada prinsipnya kami siap bersama-sama dengan pemangku kawasan dalam hal ini pihak TNLL berkolaborasi mengamankan areal kawasan hutan yang terjadi tindak pidana kehutanan, khususnya di wilayah PETI Dongi-Dongi,” ujar Subagyo kepada wartawan, Ahad (8/3/2026).
Lebih lanjut, Subagyo mengungkapkan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dua perkara tindak pidana kehutanan di kawasan TNLL. Kedua kasus tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Poso.
“Saat ini ada dua kasus di TNLL yang kami tangani dan sudah masuk proses sidang di PN Poso,” ungkapnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan komitmen Gakkum dalam menjaga kelestarian kawasan TNLL yang merupakan salah satu taman nasional penting di Sulawesi Tengah.
Aktivitas PETI sendiri dinilai tidak hanya merusak ekosistem hutan, tetapi juga mengancam kelangsungan flora dan fauna endemik yang dilindungi di kawasan tersebut.
Gakkum berharap adanya sinergi dengan berbagai pihak dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di kawasan konservasi, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku.
Sebelunya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).








Komentar