gNews.co.id – Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian mengai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 hanya 50 persen yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023.
Dilansir dari laman resmi Kementrian Keuangan RI, PP ini telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi domestik.
Meski masih terdapat risiko ketidakpastian global.
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para Aparatur Negara termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan.
Baik di pusat maupun daerah di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan komponen THR pada tahun 2023 terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.
Ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru serta 50 persen tunjangan profesi dosen.
Menkeu menyebut, ini pertama kali dilakukan, untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah pusat akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).
Baca: Negara di Dunia lagi Krisis Finansial, Jokowi: Kalau Punya Uang di APBN Kita, ‘Dieman-eman’
Komentar