Terpidana Kasus Alkes Poso TA 2013, di Eksekusi ke Lapas Ampana

gNews.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso akhirnya melakukan eksekusi terhadap Lody Abraham Ombuh, atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukannya pada proyek pengadaan Alat kesehatan (Alkes) RSUD Poso tahun anggaran 2013.

Lody diketahui merupakan pihak ke tiga atau pelaksana proyek pengadaan dana Alkes kala itu.

Eksekusi terhadap terpidana Lody Abraham Ombuh berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Poso nomor 252/P.2.13/Fu. 1/05/2023 tertanggal 4 April 2023, sebagaimana putusan Mahkamah Agung no 560 K/Pid.Sus/2023, atas nama Lody Abraham Ombuh yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di mana terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara dengan denda 400 juta rupiah (subsidiair 6 bulan kurungan), serta uang pengganti Rp. 4.639.232.150.00.

Pihak Kejari Poso melalui Kasi Intel M.Reza Kurniawan mengatakan, bahwa terpidana Lody langsung dibawa dan diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Ampana, Tojo Una Una, untuk menjalani hukuman.

“Terpidana menjalani hukum di Lapas Klas IIB Tojo Una Una dikarenakan over kapasitas di Lapas Klas IIB Poso,” sebut Reza usai dilaksanakannya eksekusi, Jumat (26/5/2023).

Untuk terpidana atas nama Stenny Tumbelaka, selaku pemilik PT Prasida yang telah di vonis Kasasi 6 tahun pidana kurungan, ungkap Reza, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif agar bersangkutan datang secara kooperatif untuk dilakukan eksekusi.

“Jika upaya persuasif tidak di indahkan oleh yang bersangkutan, maka upaya paksa akan kami lakukan, karena kami sudah memegang putusan perkara ini,” tukasnya.

Sementara, terpidana atas nama dr Djani Moula, pihak Kejari Poso belum menerima putusan terkait perkara yang bersangkutan.

Sehingga Bidang Pidsus lanjut Reza, terus melakukan koordinasi ke pihak pengadilan. Khususnya Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri untuk mendapatkan putusan itu.

“Jika nantinya putusan itu sudah ada kami terima, pasti kami langsung eksekusi,” tandasnya.

Untuk dikatahui, perkara proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD Poso yang merugikan negara sebesar Rp. 4,8 Miliar lebih itu, saat ini telah menyeret 4 orang terpidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Diantaranya, PPK Dra. Suridah dengan putusan PK 4 tahun, Direktur RSUD Poso dr. Djani Moula PK 6 tahun, Stenny Tumbelaka pemilik PT. Prasida Ekatama PK 6 tahun dan peminjam perusahaan Lodi Abraham Ombuh dengan PK 8 tahun kurungan.

Komentar