gNews.co.id – Tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Sulsel bersama dengan Kejari Morowali yang dibantu dari tim intelelijen Kejati Sulteng berhasil mengamankan tersangka Marjono dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran Dana Desa (DD).
Dalam rilis Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (27/7/2023) merilis, tersangka Marjono diduga korupsi DD Pemerintahan Desa Padang Kamburi, Kecamatan Bua Ponrang Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel) Tahun nggaran (TA) 2019, 2020, dan 2021.
Tersangka diamankan di parkiran PT IMIP Desa Bahodopi Kabupaten Morowali usia bekerja di PT MIM .
Tersangka dimasulan kedalan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Luwu, di mana sebelumnya sudah dilakukan pemanggilan secara patut, tetapi tidak pernah hadir memenuhi panggilan.
“Dab sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu,” tulis Kasipenkum Kejati Sulteng, Mohammad Ronald dalam rilisnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung di bawa ke kantor Kejari Morowali yang tiba pukul 20.50 Wita.
Kemudian tersangka langsung dibawa ke Kejari Luwu mengunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan dari Kejari Luwu sebanyak 2 orang.
Sebagai informasi bahwa tersangka diduga merugikan uang negara sebanyak Rp300 juta.
Baca: Selamatkan Uang Negara Ratusan Miliar, Kajati Sulteng: Dikembalikan ke Kas Negara
Komentar