gNews.co.id – Kehadiran Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah untuk menciptakan keadilan atau Reforma Agraria.
Hal itu disampaikan Kepala Bank Tanah Sulteng, Mahendra Wahyu kepada sejumlah awak media, Sabtu (29/7) pekan lalu.
Dikatakannya, saat ini pihaknya tengah mensosialisasikan sekaligus mengidentifikasi keberadaan kawasan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) di lima desa yang berada di Lembah Napu Kabupaten Poso. Diantaranya, wilayah Kecamatan Lore Timur, Lore Utara dan Lore Peore.
“Warga yang memiliki lahan garapan masuk dalam kawasan bekas lahan HGU dipastikan tidak akan kehilangan hak atas tanah, karena akan dimasukkan dalam program Reforma Agraria,” katanya.
Diungkapkannya, Bank Tanah telah melakukan identifikasi lahan HGU seluas 1.550 Ha dari 6.640 Ha, yang nantinya lahan itu akan diserahkan kepada warga melalui Bupati Poso dr Verna Inkiriwang.
“Setelah melakukan sosialisasi dan identifikasi lahan garapan warga, kami memastikan masyarakat yang berhak bisa mendapatkan sertifikat tanah,” ungkapnya.
Menurutnya, lahan bekas HGU diambil alih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada 2022.
“Olehnya, kami berharap Program Reforma Agraria dapat membawa kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Poso,” tandasnya.
Komentar