Akhir-akhir ini, penyebaran Narkoba jenis Sabu sudah sangat menjamur di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
Oleh : Wazir Muhaemin
Hal ini senada dengan salah satu kasus yang terjadi di Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali pada tanggal 4 Agustus 2023.
Siang tadi, 6 Agustus 2023, saya dapati salah satu laporan pengaduan seorang Ibu Rumah Tangga yang masuk di kantor Polsek Bungku Pesisir, Desa Lafeu mengenai penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya dengan cara memukulkan belakang parang pada korban karena dilarang untuk berpesta sabu di rumahnya.
Jika hal tersebut terus dibiarkan dan tidak segera dilakukan penindakkan terhadap suami korban, bisa jadi akan meningkatkan tingginya tingkat kriminalitas di daerah tersebut.
Yang sangat saya sesalkan ketika Ibu Rumah Tangga yang berinisial S ini melaporkan suaminya terkait penganiayaan dirinya di kantor Polsek Bungku Pesisir, pihak penerima laporan aduan mengatakan mereka menunggu perintah dari Polres setempat.
Inilah kemudian yang menjadikan kasus ini menarik untuk dikomentari.
Adapun kronologis kejadian yang diutarakan oleh korban saat melapor adalah sebagai berikut:
Pada hari Jumat 4 Agustus 2023, pukul 23.00 WITA terlapor atau suami pelapor bersama rekan-rekanya tengah asik kumpul di rumahnya, sehingga pelapor (istri terlapor) merasa risih dan menegur agar tidak kumpul di rumah, karena ada indikasi terlapor akan melakukan pesta narkoba jenis sabu di rumahnya.
Sehingga pelapor, mengusir rekan terlapor. Kemudian terlapor bersama rekannya berpindah ke kos-kosan di samping rumahnya.
Kemudian terlapor bersama rekannya masuk ke dalam kamar agar tidak dicurigai.
Berlanjut pada pukul 24.00 WITA, pelapor menyusul terlapor untuk menyuruh pulang ke rumah, namun terlapor marah-marah dan melempar pelapor dengan menggunakan sandal, namun tidak mengenai pelapor.
Terlapor dan rekannya nongkrong di kosan hingga pagi hari. Hingga pada pukul 15.00 WITA, pelapor pulang ke rumahnya, didapatinya kondisi dapur sudah berantakan alat dapur berserakan di lantai, dan pelapor menegur tukang yang mana saat itu tengah melakukan pekerjaan perbaikan dinding rumah.
Namun terlapor marah dan langsung emosi dan mengambil sebilah parang di dalam rumah dan menghantamkan punggung parangnya tepat di punggung pelapor, yang menyebabkan terjadinya memar pada punggung pelapor.
Kemudian terlapor mengusir pelapor untuk pergi dari rumahnya sekaligus mengancam pelapor akan membunuhnya jika tidak pergi dari rumah.
Sampai hari ini pada tanggal 6 Agustus 2023, pihak kepolisian Bungku Pesisir masih belum melakukan penindakkan.
Harapan saya semoga Kapolri Listyo Sigit Prabowo membaca kasus ini agar dalam penegakkan hukum jangan hanya sebatas simbolik. Terima kasih.
Baca: Waspada, Ini 7 Bahaya Kebiasaan Konsumsi Minuman Manis
Komentar