gNews.co.id – Dirut PT Tambang Batu Sulteng, Mansur Latakka ditengarai terlibat PETI di Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parimo, Provinis Sulawesi Tengah pada 2022 silam.
Dilansir dari metrosulteng.com, keterlibatan Dirut anak Perusahaan Daerah (Perusda) itu tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa hukum Misfan Syahdan, Hilman, SH membenarkan keterlibatan Mansur Latakka, Dato Alex, dan kliennya dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kajari Parigi, No Reg Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 disebutkan bahwa Mansur Latakka dan Dato Alex melakukan aktivitas PETI di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Bersama-sama terdakwa Misfan Syahdan melakukan pertambangan ilegal Desa Posona, Kecamatan Kasimbar di Kabupaten Parigi Moutong,” ungkap Hilman saat dihubungi awak media, Kamis (9/11/2023).
Hilman bertanya mengapa penyidik Polda Sulteng tidak melakukan penangkapan terhadap Mansur Latakka. Padahal, Mansur Latakka saat ini wara-wiri di Kota Palu.
“Kan sekarang, Mansur Latakka sebagai Direktur Utama PT Tambang Batu Sulteng (Perusda Sulteng),” jelas Hilman.
Hilman berharap atas nama keadlian dan penegakkan hukum, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Sulteng dan Kejati Sulteng untuk menangkap Mansur Latakka untuk diadili.
Dalam dakwaan JPU, modus yang dipergunakan Mansur Latakka dalam menjalankan aksinya adalah hanya melakukan survey lokasi pertambangan.
Akan tetapi kenyataannya, Mansur Latakka melakukan pertambangan emas ilegal dengan menggunakan talang.
“Saat itu, Mansur Latakka meyakinkan klien saya bahwa telah membayar uang koordinasi dengan pihak Polda Sulteng,” ungkapnya.
Direktur Utama (Dirut) PT Tambang Batu Sulteng yang merupakan anak cabang Perusda Sulteng, Mansur Latakka diduga tersandung kasus hukum pertambangan emas ilegal di Desa Pesona, Kecamatan Kasimbar.
Namun anehnya, Mansur Latakka sampai hari ini tidak ditangkap dan diadili hingga di hadapan pengadilan.
Baca: Diduga ada PETI di Moutong Memakan Korban Jiwa, Benarkah Kapolres Parimo Belum Tahu?
Komentar